Charly dan Ruben Onsu Dilaporkan ke Polisi soal Lagu Betrand Peto

26 Oktober 2020, 14:24 WIB
Potret kebersamaan Charly Van Houten, Betrand Peto, dan Ruben Onsu dalam acara 'Brownis'. //Instagram @charly_setiaku

PR TASIKMALAYA - Charly Van Houten dan Ruben Onsu ke polisi soal lagu 'Sahabat Kecil' yang dinyanyikan oleh Betrand Peto, Minggu, 25 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indra Firji, Muhammad Ijudin Rahmat. Indra diketahui merupakan pencipta lagu tersebut.

"Besok (Senin) kami akan layangkan somasi ke PT Karya Onsu Indonesia, selaku penanggung jawab atas peredaran lagu Sahabat Kecil," kata Ijudin.

Baca Juga: Wadahi Aspirasi Kades di Jabar Guna Wujudkan Desa Juara, Wagub: Saya Terbantu Dengan Saba Desa

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Ruben dianggap mengeksploitasi lagu Sahabat Kecil, dan Charly mengklaim lagu itu ciptaannya.

"Jelas sekali pihak PT Karya Onsu Indonesia telah mengambil keuntungan dan menyebarkan lagu tersebut tanpa ijin dari pencipta lagu. Hal itu merupakan pelanggaran hak cipta," lanjut Ijudin.

Kasus ini dilaporkan atas pelanggaran UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 113 dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Donald Trump Serang Bisnis Keluaga Biden di Ukraina, Vladimir Putin Angkat Bicara

Diketahui, lagu 'Sahabat Kecil' telah dinyanyikan oleh artis cilik, Tegar, sejak tahun 2016 lalu dan beredar luas di platform YouTube.

"Jadi kalau tiba tiba Charly VHT pada 2019 mengaku menciptakan lagu itu khusus untuk Betrand Onsu, ini merupakan pembohongan publik. Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE no 19 tahun 2016, sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Ijudin menyebut, langkahnya itu merupakan perjuangan untuk banyak seniman yang karyanya dijiplak beberapa pihak.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Senilai 6 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

"Demi keadilan kami akan perjuangkan hak-hak klien kami secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk memberikan efek jera.

"Kami akan berusaha keras agar mereka yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dipenjarakan," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler