Dilaporkan Netizen, DO EXO Kena Denda karena Kepergok Merokok Dalam Ruangan

7 September 2023, 14:35 WIB
DO EXO menuai kontroversi karena merokok di ruangan. /SM Entertainment

PR TASIKMALAYA – Siapa yang tak mengenal DO EXO? Personil boyband senior ini baru baru ini mendapat sanksi denda karena ketahuan merokok dalam ruangan.

Pusat pelayanan kesehatan Mapo mengeluarkan pernyataan tentang denda DO EXO karena merokok di dalam ruangan. DO EXO didenda karena terbukti merokok di dalam ruangan.

Pada bulan Agustus lalu, EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk “Cream Soda” di MBC Music Core.

Dalam video tersebut, DO diduga terlihat sedang menghisap rokok elektrik di ruang tunggu indoor MBC.

Baca Juga: Youtube DPR RI Sudah Pulih, Namun Belum Secara Keseluruhan

Alhasil, ada warganet yang mengadukan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan DO.

Menanggapi hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan menyatakan aturan yang berlaku, yakni:

“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan area merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar $75).”

Menurut aturan tersebut, merokok didalam ruangan yang dalam hal ini ruang tunggu indoor Gedung MBC adalah pelanggaran dan harus dikenai denda.

Baca Juga: Boyband RIIZE Umumkan Perubahan Nama Fans Club, Kenapa Diganti? Ini Alasannya

Puskesmas melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran.

Meskipun (DO) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk.

Akibatnya, denda dikenakan. Sementara DO EXO yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler