Wapres Soroti Maraknya Calo Tiket Konser Coldplay

23 Mei 2023, 17:42 WIB
Wakil Presiden turut menyoroti tentang maraknya calo tiket konser Coldplay. //Instagram/@kyai_marufamin

PR TASIKMALAYA - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), KH Ma'ruf Amin menyoroti maraknya calo tiket konser Coldplay yang akan diadakan di bulan November mendatang.

Wapres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi digital saat membeli tiket Coldplay.

"Mengenai tiket Coldplay, saya kira bukan hanya soal Coldplay tapi semua saja supaya masyarakat berhati-hati untuk tidak mudah tertipu," kata Wapres pada Selasa, 23 Mei 2023, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Banyak (penipuan) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya lagi.

Baca Juga: Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba 3 Episode 8, Cek Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Streaming di Sini

Wapres menjelaskan bahwa transaksi keuangan secara digital berpotensi terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Dalam semua hal, di transaksi keuangan juga yang menggunakan digital, ini memang banyak penipuan-penipuan," ujarnya.

Wapres juga meminta keterlibatan pihak berwenang dalam mencegah terjadinya penipuan sekaligus meningkatkan sistem keamanan transaksi keuangan.

Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri (pasutri) yang berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap oleh polisi karena telah melakukan penipuan dalam jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Lihat 3 Perbedaan pada Gambar? Cuma Orang Jenius yang Dapat Menemukan Ketiganya

Dalam penipuan ini, berdasarkan total hasil sementara, pasutri ini berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah

Informasi ini pun disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," katanya pada Senin, 22 Mei 2023 dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Pasutri ini ternyata baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Diluar Prediksi BMKG! Ternyata ada Keanehan pada Gambar Minion Ini, Kalau Kamu Jeli Temukan Perbedaan

Mengenai aksinya, pasutri ini beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id.

Agar orang tertarik, kedua pelaku juga menampilkan testimoni yang berhasil pada akun tersebut.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay," ucap Auliansyah melanjutkan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler