Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

22 Mei 2023, 19:09 WIB
Pasutri penipu jastip tiket Coldplay meraup untung ratusan juta rupiah. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian telah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan penipuan  jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Berdasarkan hasil sementara, pasutri ini telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam penipuan jastip tiket konser Coldplay ini.

Diketahui, berdasarkan keterangan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, total hasil sementara yang Pasutri ini dapatkan dari hasil menipu ialah Rp 257 juta dengan korban lebih kurang dari 60 orang.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers pada Senin, 22 Mei 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Purnawirawan: Netralitas Harus Dijaga pada Pemilu 2024!

Pasutri ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

"Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali," katanya.

Mengenai kronologi, pasutri ini beraksi dengan cara menawarkan jastip tiket konser Coldplay melalui media sosial yakni Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id.

Mereka bahkan menampilkan testimoni yang berhasil pada akun tersebut, sehingga menarik masyarakat untuk membelinya.

Baca Juga: Sawer Uang Saat Daftar Bacaleg, Istri Bupati Garut Sampaikan Permintaan Maaf

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay," katanya.

Diketahui juga, akun Twitter @findtrove_id tersebut ternyata dibeli oleh pasutri ini dengan harga Rp 750 ribu.

"Mereka ini selaku pelaku membuka website (akun Twitter) dengan nama @findtrove_id yang mana ini adalah mereka beli dari Twitter," kata Auliansyah Lubis.

Tidak hanya itu saja kedua pelaku ini juga membeli akun rekening di Twitter dengan harga Rp 400 ribu.

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 3 Batang Korek Api hingga Terbentuk 3 Kotak, Teka-teki Rumit!

"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening," katanya.

"Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. 'Ada yang mau beli rekening saya nggak?' dan dia membeli rekening Itu seharga  Rp 400.000," katanya lagi.

Akibat perbuatan mereka ini, pasutri yang berinisial ABF (22) dan W (24) ini dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler