Film Dokumenter "In the Name of God A Holy Betrayal" Banyak Dikritik, Ini Alasannya

14 Maret 2023, 10:47 WIB
In the Name of God A Holy Betrayal banyak dikritik. /Tangkapan Layar YouTube Netflix K-Content

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, The Baby Garden mengajukan permohonan untuk larangan pemutaran film dokumenter Netflix "In the Name of God A Holy Betrayal".

Menurut orang-orang dari kalangan hukum pada 13 Maret 2023, Kim Ki Soon yang berusia 83 tahun dan juga merupakan pemimpin sekte 'The Baby Garden' yang diceritakan dalam film dokumenter Netflix "In the Name of God: A Holy Betrayal", telah mengajukan permohonan ke pengadilan terhadap MBC dan Produser Cho Sung Hyun.

Juga melarang Netflix untuk penyiaran film dokumenter "In the Name of God: A Holy Betrayal", melalui perwakilan hukumnya.

Pihak The Baby Garden juga telah mengajukan ganti rugi paksaan secara tidak langsung, sebesar 10 juta won atau setara Rp117 juta, per hari untuk setiap pelanggaran yang berkaitan dengan film dokumenter Netflix "In the Name of God: A Holy Betrayal", yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBIZoom.

Baca Juga: Produser Marvel Paparkan Konsep dari Multiverse untuk Fase 4 dan 5 MCU

Mengacu pada siaran “Unanswered Questions” yang diproduksi oleh SBS pada tahun 2001, organisasi keagamaan tersebut mengklaim bahwa tim produksi tidak pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum penayangan.

“Isi dokumenter yang diproduksi oleh MBC kali ini serupa," ungkapnya.

“Tim produksi tidak pernah mengirimkan permintaan ke pihak The Baby Garden, untuk mengkonfirmasi fakta terkait produksi dan konten dari film dokumenter mereka,” lanjutnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa The Baby Garden adalah kelompok agama tipe desa kooperatif, yang didirikan oleh Kim Ki Soon pada tahun 1982.

Baca Juga: Melalui Lagu Dreamers, Jungkook BTS Puncaki 200 Juta Streaming Pengguna Spotify

Menurut aturan The Baby Garden, properti pribadi para penganutnya dikaitkan dengan milik bersama atas kelompok tersebut.

Pada tahun 1982, diketahui juga mereka mendirikan perusahaan distribusi rekaman bernama "Synnara Records".

Pemimpin The Baby Garden, Kim Ki Soon dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak, cuci uang dan kecurangan lainnya.

Oleh karena itu, kemudian dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 5,6 miliar won atau setara Rp65,9 miliar atas kesalahannya.

Baca Juga: Pandora Beneath the Paradise Episode 3: Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton

Diketahui juga, bahwa Kim Ki Soon dilaporkan telah menyelesaikan hukumannya pada saat ini.

Kemudian JMS, kelompok agama lain yang disebutkan dalam film dokumenter Netflix "In the Name of God A Holy Betrayal", juga telah mengajukan permohonan larangan siaran terhadap acara Netflix dan MBC tersebut.

Namun pada tanggal 2 Maret 2023, Divisi Sipil 21 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul beserta Ketua Hakim Lim Jung Yeop, menolak semua permohonan perintah yang diajukan oleh JMS dan pemimpinnya Jung Myung Seok tersebut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KBIZoom

Tags

Terkini

Terpopuler