Kasus KDRT Venna Melinda: Empat Jaksa Tangani Kasusnya

4 Februari 2023, 18:43 WIB
Kasus KDRT yang dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan kini ditangani oleh empat orang Jaksa. /Instagram/@vennamelindareal

PR TASIKMALAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh aktris Tanah Air, Venna Melinda sampai saat ini masih berlanjut.

Kini kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda ini diketahui ada empat orang jaksa yang akan menangani kasusnya.

Diketahui, empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani berkas perkara KDRT yang dialami oleh Venna Melinda usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman memastikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 5 Sub Indo: Takemichi dan Chifuyu Bekerjasama dengan Orang Ini

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.

Fathur Rohman mengatakan bahwa penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," katanya.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSS Sleman: Jam Tayang dan Klasemen Sementara

Fathur Rohman juga mengatakan bahwa berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan.

Yang mana berkas ini akan diperiksa oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," kata Fathur Rohman.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk ini nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

Baca Juga: Kenali 6 Tanda Skin Barrier Rusak, Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya. 

"Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler