Komedian Kondang Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

24 November 2022, 12:30 WIB
Komedian kondang Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal ini. /Tangkapan layar YouTube/ Budi Dalton Ngobat

PR TASIKMALAYA – Komedian kondang Tanah Air Sutisna atau biasa dikenal dengan Sule kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini bukan mengenai pernikahan, maupun perempuan yang sedang dekat dengannya, serta dengan mantan istrinya Nathalie Holscher atau permasalahan aset Lina Jubaedah, melainkan mengenai penistaan agama.

Kelompok Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya atas ucapannya, yang menyebutkan bahwa miras merupakan minuman Rasulullah.

Selain Budi Dalton, Ampera juga melaporkan Sule dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dalam laporan yang dibuatnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Pasti Sulit Ditemukan, Apa yang Salah dari Gambar Keluarga yang Sedang Makan Malam Ini?

Tudingan tersebut terkait dalam penistaan agama yang berawal dari konten YouTube, di mana saat ketiganya dinilai telah menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Saat itu Budi Dalton bercanda soal kepanjangan 'miras', kemudian komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut tertawa terkait dengan hal tersebut.

Ketua Ampera sekaligus sebagai pelapor, yakni Syahrul Rizal menjelaskan alasannya untuk turut melaporkan Sule dan Mang Saswi.

Menurutnya, karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat perkataan miras diucapkan.

Baca Juga: Portugal vs Ghana di Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi serta Link Nonton

“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” kata Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Kamis, 24 November 2022.

Syahrul Rizal menegaskan bahwa dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang telah diucapkan oleh Budi Dalton.

“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” tegasnya.

Dalam laporannya tersabut, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler