Heboh Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Psikolog Singgung Perilaku Rizky Billar, Indikasi Gangguan Mental?

1 Oktober 2022, 14:39 WIB
Psikolog soroti dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, ada indikasi gangguan mental? /Tangkapan Layar Youtube/Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA - Kabar mengejutkan baru-baru ini terjadi pada pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora, terkait adanya kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Siapa sangka, Lesti Kejora dan Rizky Billar yang dielu-elukan menjadi pasangan yang romantis, justru diguncang prahara KDRT.

Kini, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah heboh di jagat media sosial, dan menjadi perbincangan hangat publik.

Lantas benarkah aksi KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora disebabkan oleh masalah yang serius dalam rumah tangga mereka?

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tak Disangka! Lewat Cara Berdiri, Ternyata Bisa Gambarkan Karakter Anda yang Sebenarnya

Sejumlah reaksi yang dilakukan baik dari Lesti Kejora dan Rizky Billar beberapa waktu silam, disoroti oleh sejumlah pakar.

Salah satunya, Psikolog bernama Joice Manurung yang mengomentari perilaku Rizky Billar yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap Lesti Kejora.

"Perilaku kekerasan tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) muncul," kata Joice Manurung yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dirinya mengungkapkan bahwa perilaku kekerasan terjadi akibat adanya masalah yang terjadi atau ditutup-tutupi di masa lalu.

Baca Juga: Kim Hawt Singgung Pria Jadi Simpanan Transgender Demi Uang, Nama Rizky Billar Terseret!

"Pasti memiliki riwayat, kalau sederhananya itu punya bakat," bebernya.

"Nah, bakat ini bisa kita sebut juga dalam konteks gangguan mental yang mempengaruhi terbentuknya itu," pungkasnya.

Terkait kasus KDRT, Rizky Billar telah dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.

Baca Juga: Polda Jabar Minta Bobotoh Tetap Kondusif Jelang Laga Big Match Persib vs Persija di Pekan ke-11 BRI Liga 1

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi.

Apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, dirinya akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler