PR TASIKMALAYA - Nikita Mirzani kini telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
AKBP Shinto Silitonga pun mengumumkan terkait dengan resminya Nikita Mirzani menyandang status tersangka.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube KH Infotainment yang dibagikan pada 15 Juli 2022, AKBP Shinto Silitonga menyebut inisial NM telah ditetapkan jadi tersangka.
"Tersangka ibu NM, sekali lagi terhadap tersangka ibu NM," ujarnya.
"Yang penyidikannya dilangsungkan di Satreskrim Polresta Serang Kota," sambungnya.
AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa kini berkas milik Nikita Mirzani telah oleh ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah akan Diluncurkan Uang Pecahan Seratus Ribu Bergambar Jokowi?
Berkas milik Nikita Mirzani ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.
"Yang pertama, kami membenarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama ibu NM," jelasnya.
"Kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, pada Selasa, tanggal 12 Juli lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," sambungnya.
Dijelaskan oleh AKBP Shinto Silitonga bahwa berkas tersebut dikirim sesuai dengan pasal 110 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
"Sesuai dengan pasal 110, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ungkapnya.
"Maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum terhadap berkas yang dikirimkan oleh penyidik," pungkasnya.***