Buntut dari 3 Orang Tewas Usai Kunjungi Usaha Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda?

9 Juli 2022, 11:29 WIB
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas jatuhnya 3 korban tewas usai mengunjungi karaoke miliknya. /Instagram/@ayutingting92

PR TASIKMALAYA - Ayu Rosmalina atau yang kerap disapa Ayu Ting Ting, kini dilaporkan ke Polda Bengkulu.

Ayu Ting Ting dilaporkan oleh salah satu keluarga dari korban yang tewas di salah satu usaha karaoke milik sang pedangdut. 

Korban berinisial SA tersebut tewas usai mendatangi tempat usaha karaoke milik Ayu Ting Ting di Bengkulu. 

Di mana lokasi karaoke Ayu Ting Ting tersebut terletak di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Baca Juga: 3 Drama Korea Seperti Happiness yang Harus Kamu Tonton, Salah Satunya All of Us Are Dead

Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah memberikan laporan atas tuduhan terhadap Ayu Ting Ting tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, laporan itu dibuat atas tuduhan adanya tindakan kelalaian, sehingga menewaskan tiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting," Ucap Reno Ardiansyah.

"Pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," sambungnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Banyak Bicara? Wajah Gadis atau Burung di dalam Gambar akan Mengungkapnya 

Sebagaimana yang diketahui, bahwa tiga orang yang tewas pada beberapa kurun lalu itu setelah mengonsumsi minuman keras oplosan.

Kemudian, pemasok minuman keras oplosan tersebut, akhirnya ditangkap oleh Polres Bengkulu.

Reno Ardiansyah menerangkan, ia melaporkan manajemen dan pemilik usaha dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP.

Pasal ini berisikan tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tempat usaha milik Ayu Ting Ting.

Baca Juga: Tes IQ: Sedang Mengasuh Anak, sang Ibu Lupa Simpan Telepon! Apakah Anda Super Teliti Melihatnya?

Yang tentunya memiliki hubungan dengan regulasi keluar masuknya makanan dan minuman, serta peran dari Ayu Ting Ting sebagai pemilik dari karaoke tersebut.

Karena, pada aturan karaoke yang berlaku, pengunjung tidak diizinkan untuk membawa minuman dari luar.

Apabila diperbolehkan, maka pengunjung akan mendapatkan tambahan biaya tanpa adanya proses pengecekan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S," tutur Reno Ardiyansyah.

Baca Juga: Tes IQ: Mengaku Cerdas? Coba Hitung Jumlah Anak Ayam di Foto Berikut!

"Ia merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," lanjutnya.

Seraya pihak aparat melakukan pertimbangan terhadap proses penyelidikan yang tengah berjalan dan pertimbangan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat. 

Usai dua pendamping lagu (PL) meninggal dunia di tempat tersebut, maka pihak pemerintah Kota Bengkulu untuk sementara menghentikan izin usaha karaoke ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan atas dua hal, yakni:

Baca Juga: Tes IQ: Pelaku Jahil Terhadap Guru ini Ada di Sana! Bisakah Anda Deteksi Siswa yang Bersalah?

Pertama, untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Lalu yang kedua, untuk penghentian sementara tempat hiburan tersebut, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler