Token ASIX Anang Hermansyah Ditegur Bappebti, Ashanty: Sedang Dalam Proses Pendaftaran

11 Februari 2022, 15:57 WIB
Ashanty klarfikasi terkait token ASIX. /Instagram/@ashanty_ash

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini token ASIX milik Anang Hermansyah memang menjadi perhatian.

Hal tersebut lantaran Anang Hermansyah menjadi artis pertama yang membuat token kripto bernama ASIX.

Namun token ASIX milik Anang Hermansyah tersebut mendapat teguran dari Bappebti.

Teguran tersebut membuat istri dari Anang Hermansyah yakni Ashanty buka suara atas token ASIX yang ditegur Bappebti.

Baca Juga: Fantastis! Penghasilan Hwang Jae Gyun Calon Suami Jiyeon T-ara Mencapai Rp71,8 M

Dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang dibagikan pada 11 Februari 202, Ashanty yang ditemani Anang Hermansyah pun menjelaskan kasus teguran yang menimpa token ASIX.

Ashanty sebagai istri dari Anang Hermansyah menjelaskan bahwa token ASIX menurutnya bukan dilarang.

"Jadi intinya kita bukan dilarang ya," ujarnya.

"Kemarin memang dari bapak juga tadi sudah kasih tahu ke kita," sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Puan Maharani, Hersubeno Arief Sebut Jadi 'Pukulan Ringan' untuk Ganjar Pranowo

Ashanty pun mengakui bahwa token ASIX miliknya dan Anang Hermansyah tengah dalam proses pendaftaran.

"Bukan dilarang ya," jelasnya.

"Tapi kita memang sedang dalam proses pendaftaran gitu," sambungnya.

Diungkapkan oleh Ashanty bahwa teguran tersebut hanya adanya kesalahan dalam penempatan bahasa, sehingga token ASIX dianggap mendapat teguran tersebut.

Baca Juga: Soal 'Etika' Penyambutan Puan Maharani di Sulut, Rocky Gerung: Mengingatkan Perlakuan Gubernur Ganjar

"Cuma memang karena kemarin bahasanya dilarang," ungkapnya.

"Jadi banyak orang yang salah interpretasi ya pak gitu," pungkasnya.

Sebelumnya memang Bappebti telah mengomentari sebuah video Anang Hermansyah terkait token ASIX yang memperlihatkan Judika sudah membelinya.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan, karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terimakasih," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler