Kecaman Snowdrop Dilarang Tayang Semakin Serius, Muncul Petisi hingga Diajukan ke Pengadilan Seoul

21 Desember 2021, 09:02 WIB
Kecaman terhadap Snowdrop kian meradang, salah satu organisasi pemuda siap mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul. /Tangkapan layar Youtube JTBC Drama

PR TASIKMALAYA - Snowdrop menjadi drama Korea yang hangat diperbincangkan saat ini.

Usai tayang 2 episode, Snowdrop tiba-tiba mendapat kecaman untuk dilarang tayang.

Snowdrop dilarang tayang lantaran alur cerita dianggap kontroversi atas distorsi sejarah.

Akibat hal itu, muncul petisi yang menyatakan Snowdrop dilarang untuk tayang.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Selasa 20 Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya

Petisi dilarang tayang drama Korea Snowdrop bahkan saat ini sudah mencapai 200 ribu tanda tangan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBIZOom, dilaporkan jika sebuah organisasi pemuda pada 20 Desember 2021 akan mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Perintah tersebut berkaitan dengan dilarangnya drama Korea yang dibintangi Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK itu untuk tayang.

Co CEO Lee Seol Ah mengtakan jika dirinya sangat terkejut atas penayangan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa, 21 Desember 2021: Siang Hari Turun Hujan Disertai Petir di Wilayah Ini

Ia pun menyebut jika dalam tayangan tersebut banyak adegan tokoh sub-utama yang mengagungkan suatu badan.

"Di Snowdrop, karakter sub-utama Badan Keamanan Nasional yang menyiksa dan membunuh banyak tokoh demokratisasi tanpa alasan secara aktif memuliakan badan tersebut," tuturnya.

Ia pun menyatakan jika dalam tayangan ini disebut penghinaan terhadap mereka yang telah menghadapi kediktatoran militer.

Hal itu menurutnya lantaran dalam tayangan tersebut lebih membela kampanye pemberantasan mata-mata.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Ibu 2021, Segera Unggah ke Media Sosial Secara Gratis

"Tampaknya membela kampanye "pemberantasan mata-mata," ujarnya.

"Badan Keamanan Nasional di masa lalu ketika mencoba untuk menekan protes demokrasi dengan memasukan adegan dimana mata-mata disalahpahami sebagai tokoh demokratisasi," sambungnya lagi.

Dia pu menyatakan kekhawatirannya jika tayangan tersebut justru akan menanamkan pandangan sejarah terdistrosi bagi generasi yang belum mengalami pengalaman sejarah tertentu.

"Saya berharap pengadilan akan menghentikan penghinaan semacam ini terhadap para korban dan menyampaikan pesan jika kekerasan tidak dapat ditoleransi dengan mengutip sebuah perintah," ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 21 Desember 2021: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Acara TV Champion Kiwami

Deklarasi Warga Dunia dijadwalkan untuk mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 22 Desember 2021.

Hal itu dilakukan untuk melarang tayangan Snowdrop untuk kembali dilanjutkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KBIZoom

Tags

Terkini

Terpopuler