Bukan Nikah Siri, KPI Jatim Akan Laporkan 2 Hal Ini Soal Rizky Billar dan Lesti Kejora

8 Oktober 2021, 13:35 WIB
KPI Jatim akan laporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengenai hal ini. /Instagram/@lestykejora

PR TASIKMALAYA – Edi Prastio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim) secara resmi akan membuat laporan soal polemik pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Edi Prastio menegaskan, laporannya tersebut bukan terkait dengan nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Meski demikian, Edi Prastio berharap permasalahan ini bisa segera selesai jika Rizky Billar dan Lesti Kejora mau meminta maaf ke publik.

“Semoga terbuka ruang, kalau Lesi dan Billar mau menyampaikan permohonan maaf ke publik,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Soal Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Dilakukan Dua Kali, Gus Miftah: Kalau Saya...

Menurutnya, bukan nikah siri yang dipermasalahkan. Edi Prastio justru mengatakan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora sah secara agama.

“Dia sah (nikah siri) secara agama,” tegasnya.

Menurut Edi Prastio, Rizky Billar diduga telah melanggar Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

Selanjutnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP soal pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Balikan dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Gua sih...

“Aduannya terkait satu Pasal yang kita gunakan Pasal 266 terkait pemasukan keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15,” jelasnya.

Tidak main-main, menurut Edi Prastio jika Rizky Billar dan Lesti Kejora terbukti melanggar maka akan dihukum penjara maksimal 10 tahun.

“Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA itu aja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak KUA memberikan keterangan bahwa sewaktu mendaftar Rizky Billar dan Lesti Kejora menyebut statusnya belum pernah menikah.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Hampir Bertengkar dengan Anang Hermansyah sebelum Menikahi Aurel

Bahkan pihak KUA menyebut bahwa sama sekali tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora nikah siri.

Karena hal tersebut, KPI Jatim membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait dengan penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu dan menimbulkan kerugian.

Selain itu, pelanggaran Hukum Pidana UU No.1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 terkait dengan pemberitaan bohong.

Baca Juga: Shenina Cinnamon Pamer Foto Bareng Song Joong Ki dan Han So Hee, Begini Reaksi Sederet Artis Indonesia

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Berkaitan dengan kerugian, menurut Edi Prastio tidak harus bentuknya secara materiil saja.

“Bagaimana pun dia adalah publik figur, frekuensi yang digunakan dalam acara itu publik yang diatur oleh Undang Undang Penyiaran,” pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)

Tags

Terkini

Terpopuler