Gugatan Amalia Fujiawati Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Bambang Pamungkas

25 September 2021, 17:46 WIB
Gugatan Amalia Fujiawati soal asal-usul anak ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, begini tanggapan kuasa hukum Bambang Pamungkas. /Instagram.com/@bepe20

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan putusan terkait gugatan Amalia Fujiawati pada Bambang Pamungkas.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan Amalia Fujiawati kepada Bambang Pamungkas.

Diketahui, gugatan Amalia Fujiawati pada Bambang Pamungkas tersebut tentang perkawinan dan status anak.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kapan Kamu akan Menemukan Cinta? Jawabannya Terungkap dari Memilih Gambar Pasangan

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Pamungkas, Z Khazanul, S.H mengatakan bahwa proses putusan tersebut memakan waktu lebih lama.

"Baru kita terima Kamis, 23 September 2021 karena memang sidangnya sidang e-court jadi kita menunggu lamanya karena nggak ada sidang offline," kata Khazanul pada 24 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Seleb Oncam News.

Pihaknya menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah putusan yang baik.

Baca Juga: Dituding Mulai Renggang dengan Aurel Hermansyah, Ashanty Beberkan Alasannya: Mungkin Aku Salahnya...

"Putusannya menurut kami putusan yang baik. Menolak gugatan dari penggugat (Amalia Fujiawati)," lanjut Khazanul.

Khazanul menerangkan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan Amalia Fujiawati.

"Cuma dua amar putusan dalam pokok perkara, menolak seluruh gugatan," ungkap Khazanul.

Baca Juga: Trauma Masuk Bui, Ahmad Dhani Ungkap yang akan Terjadi Kepadanya Jika Dipenjara Lagi

Khazanul juga menambahkan bahwa pertimbangan putusan tersebut cukup banyak.

"Kalau pertimbangan banyak. Intinya tidak terbukti adanya perkawinan antara penggugat dengan tergugat, antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas," beber Khazanul.

Selain terbukti tidak ada pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas, majelis hakim juga memutuskan hal lain.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Makna Kebebasan Berdasarkan Karaktermu? Ketahui Jawabannya dari Siluet Orang Berikut

"Selain tidak terbukti adanya pernikahan, tidak terbukti hubungan Bambang Pamungkas dengan anak yang dimintakan hak asuh, pengesahan anak. Itu aja sih," ujar Khazanul.

Ditanya apakah Bambang Pamungkas mengetahui putusan hakim tersebut, Khazanul mengiyakan.

"Bang BP (Bambang Pamungkas) sudah tahu dan dia bersyukur aja bahwa permasalahan sudah selesai," kata Khazanul.

Baca Juga: Kecewa Gym Masih Tutup, Deddy Corbuzier: Apa Nggak Boleh Sehat?

Terkait putusan majelis hakim, Khazanul ditanya soal tes DNA yang pernah dilakukan oleh Amalia Fujiawati.

Kuasa hukum Bambang Pamungkas tersebut menerangkan bahwa hasil tes DNA tersebut tidak pernah disampaikan ke pengadilan.

"Tes DNA yang pernah disampaikan di media itu tidak pernah disampaikan ke pengadilan," ungkap Khazanul.

Baca Juga: Pilih Salah Satu Langit yang Paling Kamu Sukai, Ketahui Apa yang Diungkapkannya Tentang Kepribadianmu

Menurut penuturan Amalia Fujiawati, hasil tes DNA tersebut menjadi bukti kuat bahwa Bambang Pamungkas adalah ayah dari anak-anaknya.

Namun, Khazanul mengaku bahwa hasil tes DNA tersebut tidak ada saat proses persidangan.

"Makanya dalam pertimbangannya disampaikan bahwa tidak ada pengajuan tes DNA. Hasil tes DNA itu tidak pernah dibawa ke persidangan," tandas Khazanul.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Seleb Oncam News

Tags

Terkini

Terpopuler