Makin Panas, Keluarga Ayu Ting Ting Kini Dilaporkan Balik oleh sang Haters

12 September 2021, 19:46 WIB
Keluarga Ayu Ting Ting dilaporkan balik oleh orang tua dari KD. /Instagram.com/@mom_ayting2_

PR TASIKMALAYA - Kasus Ayu Ting Ting dengan sang haters berinisial KD kini kian memanas.

Kali ini pihak dari KD, rupanya melaporkan balik keluarga Ayu Ting Ting pada pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, Madi, selaku orang tua dari KD melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Ungkap Hasil USG Calon Buah Hati Miliki Hidung yang Mirip Dengannya, Atta Halilintar: Belum Sempurna

Hal itu, terungkap sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube RCTI - Infotainment yang dibagikan pada Sabtu, 12 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro yakni AKP Fran D. Kembaren membenarkan jika orang tua dari KD telah melaporkan keluarga Ayu Ting Ting.

"Benar, kami sudah menerima pengaduan dari bapak Madi, Orang tua KD pada tanggal 9 September 2021" ujarnya.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Curhat soal Hal 'Sensitif' hingga Buat Nagita Slavina Syok: Aduh, Pengantin Baru

Dijelaskan oleh AKP Fran D. Kembaren Jika orang tua dari KD melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan beberapa kasus.

"Tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Tak hanya dari pihak kepolisian, namun kuasa hukum dari orang tua KD yakni Bambang Wahyu Widodo membenarkan masuknya laporan tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Raih 3 Poin di BRI Liga 1, Beckham Putra Nugraha: Alhamdulillah

Bambang Wahyu Widodo menjelaskan jika orang tua KD telah membuat laporan kepada Polres Bojonegoro.

"Kemarin, kami beserta klien kami ya ini bapak Madi," ungkapnya.

"Sudah membuat pengaduan ke Polres Bojonegoro," sambungnya.

Baca Juga: Usai Komentari Foto Lesti Kejora 'offside', Wajah Beni Mulyana Malah Jadi Sorotan Netizen

Kuasa hukum dari orang tua KD tersebut juga membenarkan jika dirinya membantu untuk melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan beberapa pasal hukum.

"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana," ujarnya.

"Pasal 310, 311, 335 dan pasal 27 ayat 3 UUD ITE," pungkasnya.

Baca Juga: Buat TikTok dengan Krisdayanti, Melly Goeslaw Bahagia: Akhirnya...

Adapun, pasal yang dilaporkan oleh orang tua KD tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan hingga UU ITE untuk menjerat Ayah Rozak dan Umi Kalsum.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube RCTI - INFOTAINMENT

Tags

Terkini

Terpopuler