Diduga Menghambat Kasus Pengakuan Anaknya, Wenny Ariani Berencana Laporkan Pihak Keluarga Rezky Aditya

8 September 2021, 09:52 WIB
Wenny Ariani laporkan pihak keluarga Rezky Aditya, yang dianggap menghambat kasus pengakuan anaknya. /Kolase dari Instagram.com/@thereal_rezkyadhitya dan tangkap layar YouTube.com/Crazy Nikmir REAL

PR TASIKMALAYA - Perseteruan antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya yang meminta pengakuan anaknya, semakin memanas.

Wenny Ariani dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021, terkait laporannya tentang penelantaran anak yang dilakukan Rezky Aditya.

Wenny Ariani diperiksa selama tiga jam, dan menjawab 60 pertanyaan yang diberikan kepolisian terkait awal mula kedekatannya dengan Rezky Aditya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 8 September 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar

Hal yang melatarbelakangi Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan, dikarenakan suami Citra Kirana itu menolak tes DNA anaknya.

"Keke tahu sekali hal ini," kata Wenny, sebagaimana Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada 7 September 2021.

"Yang tahu persoalan ini banyak. Itu mungkin teman-teman lama saya yang bersimpati. Tanpa perlu saya cari tahu, mereka pasti bersimpati kepada Keke," lanjutnya.

Baca Juga: Ramal Lesti Kejora yang Hamil Usai Dinikahi Rizky Billar, Denny Darko: Akan Hadir Orang Ketiga, Yaitu...

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan oleh Wenny Ariani kepada Rezky Aditya.

Kompol Achmad Akbar menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari Wenny Ariani, masih dalam tahap pemeriksaan awal.

"Tentang dugaan tindak pidana perlindungan anak, secara sederhananya penelantaran anak. Ini prosesnya masih mendalami dari pihak pelapor," kata Kompol Achmad Akbar.

Baca Juga: 10 Kode Redeem Genshin Impact 'GI' Terbaru Edisi Rabu, 8 September 2021: Menangkan Beberapa Primogems Gratis!

"Saya belum bisa menyampaikan secara spesifik, pasal apa yang akan disangkakan," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Maulatuwa menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini menggali materi yang terjadi dalam dugaan kasus pidana ini.

Ia menambahkan, kasus pidana ini terkait dengan pasal 76B dan 77 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu, 8 September 2021: Trans TV, SCTV, NET TV, dan TVRI, Ada Drakor DOTS

Selain itu, Wenny Ariani dikabarkan akan melaporkan pihak keluarga Rezky Aditya yang menghambat penyelesaian masalahnya.

"Saya menuntut pengakuan, tapi dalam jawaban pihak Rezky Aditya di pengadilan. Dia menolak melakukan tes DNA," tutur Wenny Ariani.

"Saya berdiskusi dengan kuasa hukum, akhirnya kita sepakat untuk mempidanakan Rezky Aditya terkait pasal penelantaran anak," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Ngiler! 4 Drakor ini Bertema Makanan dan Banyak Tampilkan Hidangan Lezat Khas Korea Selatan

Wenny Ariani mengaku jika ia masih menyimpan foto, saat Rezky Aditya sedang memangku anaknya.

Kuasa hukum Wenny Ariani juga mengungkapkan fakta terbaru, yang mengatakan jika pihak keluarga Rezky Aditya menghambat komunikasi kliennya tentang kasus ini.

Ia pun menambahkan bahwa pihak keluarga Rezky Aditya dapat dikenakan pasal 55 tentang penyertaan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.***

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: Youtube Intens Invesigasi

Tags

Terkini

Terpopuler