Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Coki Pardede dengan Kurir dan Pemasok Narkoba Jenis Sabu

4 September 2021, 17:05 WIB
Bukan hanya Coki Pardede, polisi juga berhasil menangkap kurir dan pemasok sabu yang diberikan pada komika tersebut. /Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Reza Pardede atau yang dikenal Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Coki Pardede, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WL dan RA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Sederet Kemampuan Ini Perlu Dimiliki di Abad 21, Salah Satunya Berpikir Kritis

"Jadi memang adanya laporan masyarakat, lalu penyidik melakukan profiling dan surveilance dan menangkap wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir," terang Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

WL juga mengungkapkan pengakuannya saat mengantarkan paket sabu kepada Coki Pardede

"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Baca Juga: Bagaimana Bentuk Kakimu sebagai Wanita? Jawabannya Ungkap Posisi dalam Hubungan dengan Pria

Coki Pardede diketahui telah membeli narkoba jenis sabu melalui WL.

Sabu yang diterima oleh Coki Pardede dibeli melalui WL yang telah dikenalnya selama dua tahun.

Diketahui WL mendapatkan sabu untuk diberikan kepada Coki Pardede didapatkan dari pemasok yang berinisial RA.

Baca Juga: MSG Ternyata Baik bagi Pertumbuhan Tanaman, Simak Manfaat dan Cara Penggunaannya

Pemasok RA sendiri telah diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 3 September 2021 malam.

"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP," jelas Yusri

Selain penangkapan WL dan RA, Polisi juga akan melakukan penyelidikan terkait pemasok lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Sabtu 4 September 2021, BoboiBoy Akan Tayang Dua Kali

"Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," tuturnya.

Terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut Coki Pardede, WL sebagai kurir dan RA sebagai pemasok dihukum berdasarkan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Coki Pardede beserta dengan kurir dan juga pemasok sabu diancam hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler