Buntut Hujatan Bertubi-tubi, Youtuber Sunny Dahye Laporkan Netizen ke Polres Metro Jakarta Utara

24 Agustus 2021, 19:36 WIB
Youtuber Sunny Dahye melaporkan netizen yang mengeluarkan ujaran kebencian ke Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini. /Tangkapan layar Youtube Sunny Dahye

PR TASIKMALAYA - Youtuber Sunny Dahye akhirnya melaporkan kasusnya kepada polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sunny Dahye telah menunjuk tim kuasa hukum untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Sebelumnya diketahui, Sunny Dahye melakukan 'blunder' kepada netizen Indonesia.

Baca Juga: Dituding Hina Indonesia, Ini Lima Poin Klarifikasi Youtuber Sunny Dahye, Salah Satunya Siap Lapor Polisi

Dalam salah satu videonya, Sunny Dahye sempat mengatakan bahwa orang Indonesia itu bodoh.

Aksi itu tak sengaja terekam oleh Sunny Dahye setelah membuat sebuah konten.

Akibatnya, Sunny Dahye menerima banyak hujatan dari netizen Indonesia.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, Sunny Dahye Sampaikan Kabar Duka Kehilangan Keluarga

Tidak puas dengan menghujat, netizen Indonesia mulai mengorek-ngorek masa lalu Sunny Dahye dan suaminya, Chris Okano.

Tak lama kemudian, Sunny Dahye membuat video klarifikasi tentang pernyataannya tersebut.

Namun, dalam video tersebut Sunny Dahye tidak mengakui perbuatannya yang telah menghina Indonesia.

Baca Juga: Ramai di Twitter, Youtuber Korea Sunny Dahye Dituding Sebut Orang Indonesia ‘Bodoh’

Dalam video tersebut, Sunny Dahye mengatakan bahwa dirinya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sunny Dahye telah melaporkan masalah yang menimpa kliennya itu ke kepolisian.

"Saya Dito Sitompul dan Philipus Sitepu mendampingi manajer dari Sunny Dahye melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana UU ITE," kata Dito Sitompul pada 22 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment.

Baca Juga: Malu Atas Kasus Ikan Asin dengan Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar: Bikin Dia Sakit Hati, Bikin Dia Kecewa

Tim kuasa hukum Sunny Dahye membeberkan pasal UU ITE yang nantinya akan menjerat netizen.

"Pasal 27 ayat 3, itu pasalnya mengenai penghinaan dalam media elektronik dan pencemaran nama baik," tutur Dito Sitompul.

Tidak hanya penghinaan, tim kuasa hukum Sunny Dahye juga mengungkapkan adanya dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Baca Juga: Terawang Hubungan Alvin Faiz dan Zikri Daulay Jika Terpaksa Bertemu, Denny Darko: Sepertinya Lebih Memilih…

"Dan juga ada ancaman kekerasan yang ditujukan kepada klien kami," terang Dito Sitompul.

Untuk memberikan efek jera kepada netizen, maka Sunny Dahye mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada polisi.

"Sehingga untuk menimbulkan efek jera kepada haters ini, kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Metro Jakarta Utara," beber Dito Sitompul.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Welcome to Waikiki Episode 16 di NET TV: 'Bau Aneh' dari Model Bisnis Soo Ah

Tim kuasa hukum Sunny Dahye berharap polisi segera menangkap pemilik akun yang diduga telah mencemarkan nama baik dan melontarkan penghinaan.

Tidak hanya itu, pemilik akun tersebut juga diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Sunny Dahye.

Kemudian tim kuasa hukum Sunny Dahye membeberkan akun-akun mana saja yang diduga telah melanggar UU ITE tersebut.

Baca Juga: Akui Keegoisannya Membuat Dirinya Menderita, Galih Ginanjar: Enggak Ada Henti Meminta Maaf

Ada sekitar 15 akun media sosial yang diduga telah melanggar UU ITE dalam kasus Sunny Dahye ini.

"Jadi akun-akun ini memberikan berita-berita bohong dan juga mengancam klien kami," kata Philipus Sitepu.

Akun-akun tersebut menyebar berita yang tidak benar dan dijadikan konsumsi publik.

Baca Juga: Akui Keegoisannya Membuat Dirinya Menderita, Galih Ginanjar: Enggak Ada Henti Meminta Maaf

"Berita-berita yang disebar oleh akun ini kemudian diunggah ulang oleh akun-akun gosip sehingga muncul kebencian kepada Sunny Dahye," tandas Philipus Sitepu.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler