Stasiun TV yang Menayangkan Pernikahan Lesti-Billar Disebut Langgar Pasal P3SPS, Berikut Penjelasan KPID Jabar

14 Agustus 2021, 13:25 WIB
KPID Jabar dan Pakar Komunikasi UNPAD menjelaskan soal pasal yang dilanggar oleh stasiun TV yang menayangkan pernikahan Lesti-Billar. /Instagram.com/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA - Setelah sempat ditunda, pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya akan digelar sebentar lagi.

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora rencananya akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2021 mendatang.

Rangkaian acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora juga akan ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta, yaitu ANTV.

Baca Juga: Rekan Artis hingga Netizen Ramai-ramai Sampaikan Doa Untuk Kartika Putri, Ada Apa?

Tetapi, penayangan acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai banyak kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dan Pakar Komunikasi Universitas Padjajaean Dr. Eni Maryani.

Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet bahkan meminta KPI Pusat untuk memberikan teguran kepada ANTV.

Baca Juga: Prediksi Persaingan Liga Inggris Musim 2021-2022, Coach Justin: Lukaku Enggak Bisa Mengangkat Chelsea

Karena stasiun TV tersebut telah melanggar etika penyiaran yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan suatu kelompok.

Selanjutnya, Dr. Eni Maryani juga mengkritik durasi dari tayangan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sebagaimana diketahui rangkaian acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ditayangkan selama hampir 7 jam pada 8 Agustus 2021, yaitu dari pukul 08.30-09.30 dan 15.30 hingga 21.30.

Baca Juga: Terungkap Kekuatan Utama yang Dimiliki Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces: Pikiran 

Seperti dalam Rilis KPID Jabar yang diterima oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, ANTV telah melanggar pasal-pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran).

Seperti misalnya, pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang berisi tentang permasalahan pribadi tidak boleh disajikan, kecuali tujuannya untuk kepentingan publik.

Yang dimaksud kepentingan publik di sini adalah terkait tentang keamanan negara, keuangan negara dan masalah hikum pidama.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Nasib Karier Ayu Ting Ting dalam Bahaya Gara-gara Petisi Boikot dari TV

Selain itu, Eni Maryani berharap agar tayangan yang ada di semua stasiun TV mengikuti aturan tentang penyiaran yang sebagaimana sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan melangsungkan acara pengajian dan prosesi adat hari ini, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dan mereka akan menggelar akad nikah pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.

Editor: Fadhilla Zamiel Arifin

Sumber: Rilis KPID Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler