Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

5 Agustus 2021, 20:35 WIB
Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena ulahnya yang turun ke jalan dengan hanya memakai bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

PR TASIKMALAYA – Aksi protes Dinar Candy dengan cara turun ke jalan memakai bikini, kini berdampak pada kasus pelanggaran hukum.

Setelah viralnya video Dinar Candy yang memakai bikini di jalan tersebar luas, pihak kepolisian berhasil mengamankan artis wanita tersebut pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Penangkapan Dinar Candy pada Rabu, 4 Agustus 2021 dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Azriel Ungkap Jasa Ashanty Sebagai Sosok Ibu, Netizen Malah Ungkit Peran Krisdayanti

“Dia baru pulang dari rumah temannya, karena kan kediamannya dii daerah Tangerang Selatan,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

“Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat ke luar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan,” sambung Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dinar Candy.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Elsa Tak Sadar Bocorkan Tempat Persembunyiannya ke Nino hingga Berujung Penjara

Tetapi tidak hanya Dinar Candy, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dengan ulah DJ tersebut.

“Nanti akan kita sampaikan, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun terkait motif di balik ulah Dinar Candy, Kombes Pol Yusri Yunus akan menyampaikannya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan Lahir Bongkar Sifat Asli Seseorang, Salah Satunya Keras Kepala

“Jadi motifnya, seperti apa dia nanti akan disampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti kita akan sampaikan lagi ke teman-teman, termasuk motifnya seperti aja,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain itu, menurut Kombes Pol Yusri Yunus Dinar Candy terancam pasal berlapis yaitu terkait dengan Undang Undang ITE dan pornografi.

“Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan Undang Undang ITE dan juga pronografi, nanti akan naik ke penyidikan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Spesial untuk BLINK, BLACKPINK Segera Luncurkan Merchandise Ramah Lingkungan, Salah Satunya Sofa Portabel

Adapun Dinar Candy kemungkinan dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Onad Blak-blakan Ungkap Kondisi Okin yang Saat Ini Bak Hilang Ditelan Bumi

Sebelumnya, Dinar Candy mengunggah video yang menolak adanya perpanjangan PPKM level 4.

Video tersebut diunggah Dinar Candy pada akun Instagram pribadinya @dinar_candy.

Terlihat dalam video tersebut, Dinar Candy memakai bikini dan memegang sebuah papan yang bertuliskan ‘Saya stress karena PPKM diperpanjang’.***

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler