Berawal dari Pengakuan Sosok ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berhasil Ditangkap

9 Juli 2021, 06:35 WIB
Kombes Yusri Yunus kemudian membeberkan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kediamannya. //Instagram.com/@ramadhaniabakrie

 

PR TASIKAMALAYA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan polisi atas penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers mengenai artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kombes Yusri Yunus kemudian membeberkan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kediamannya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Perkirakan Manusia akan Musnah pada Tahun 2080 Gegara Malaria dan Demam Berdarah

Menurut penjelasan Kombes Yusri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Nia Ramadhani.

Satresnarkoba kemudian melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik artis cantik tersebut.

Saat dilakukan pengawasan, seorang berinisial ZN yang merupakan sopir keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berhasil diamankan.

Baca Juga: Usai Nia Ramadhani Diciduk Polisi, Sang Asisten Pribadi Dicecar Netizen: Tere Tau Nggak Ya Bosnya Nyabu?

“Berhasil diamankan seorang inisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia (RA) dan Ardi (AAB),” terang Yusri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS tanggal 8 Juli 2021.

ZN kemudian digeladah dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa klip narkoba.

Berawal dari pengakuannya tersebut, narkoba itu diketahui milik Nia Ramadhani.

Baca Juga: Buru Pemasok Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi: Mudah-mudahan Dapat ya

“Berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” lanjutnya.

Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya sudah melakukan pemeriksaan tes urine.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga dinyatakan positif metafetamin atau sabu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Pecah Rekor, Fadli Zon Desak Jokowi Minta Bantuan Internasional

“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu,” jelasnya.

“Namun, untuk memastikan ini semuanya akan dicek kembali melalui darah dan rambut,” tandas Yusri Yunus.

Ketiganya dijerat dalam pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler