Tahap Pembuktian, Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Wajib Hadir di Sidang Perceraian

23 Juni 2021, 20:20 WIB
Pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia wajib hadir dalam tahap pembuktian di sidang perceraian nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.* /Instagram @banimmulia/Jurnal Palopo

PR TASIKMALAYA - Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia atau pihak yang dikuasakan, diminta hadir dalam agenda pembuktian pada proses persidangan perceraian dengan nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.

Tahapan pembuktian akan memeriksa semua bukti-bukti kedua belah pihak yang berperkara. Dalam hal ini Lulu Tobing sebagai penggugat dan Bani Maulana Mulia sebagai tergugat.

“Nanti pada saat tahapan sidang pembuktian mereka berdua akan bertemu lagi untuk pemeriksaan bukti-bukti,” tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudin MH dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Mengaku Punya Anak dari Rezky Aditya, W Minta Maaf pada Citra Kirana: Tidak Maksud Merusak

Namun, jika kedua belah pihak sudah mengkuasakan kepada pihak lain (pengacara), baik Lulu Tobing maupun Bani Maulana Mulia, diperbolehkan tidak hadir saat agenda pembuktian.

“Iya, kalau sudah memberikan kuasa boleh kuasanya yang hadir, tapi boleh juga keduanya (pihak Lulu Tobing dengan pengacaranya dan Bani Maulana Mulia dengan pengacaranya)," kata dia.

“Ini pembuktian silahkan mau hadir (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) yang jelas apabila mereka tidak hadir mereka sudah memberikan kuasa,” tegas Haerudin.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Grup E Euro 2021: Swedia vs Polandia

Menurut Haerudin, usai mediasi agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan penggugat yakni, Lulu Tobing sebagai pihak penggugat.

Mengingat saat ini masih pandemi, agenda pembacaan surat gugatan dari penggugat tersebut akan dilaksanakan secara daring.

“Jadi tak akan ada persidangan langsung dalam tahap persidangan berikutnya. Sampai sidang pembuktian (baru langsung),” jelas dia.

Baca Juga: Khawatir Batu Ginjal Anang yang Sebabkan Pipis Berdarah Menurun ke Aurel dan Azriel, Ashanty Desak Periksa

Jadi, tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat semuanya akan melalui online atau daring.

Barulah saat pembuktian kedua belah pihak, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan bertemu lansung.

“Mereka akan bertemu saat sidang pembuktian,“ kata Haerudin.

Baca Juga: Dicintai Pria Beristri, Boroknya Denise Chariesta Dibongkar Habis: Saya Cerai dengan Istri Saya

Jika melihat di tahapan mediasi, pihak penggugat hanya dihadiri oleh kuasanya. Sedangkan pihak tergugat menghadiri langsung bersama kuasa hukumnya.

“Kalau kita lihat, dengan kehadirannya Budi Maulana Mulia itu berniat membela diri,” ucap dia.

Adapun untuk sidang pembacaan surat gugatan penggugat, tambah Haerudin, tahapan ini terbuka untuk umum.

Baca Juga: Mengejutkan! Zaman Sekolah, Shireen Sungkar Pernah Cari Uang hingga Datangi Rumah Maia Estianty

Tapi jika untuk pemeriksaan perkara itu, menurutnya, sifatnya tertutup karena itu sudah aturan atau hukum acara dalam persidangan.

“Pembacaan gugatan terbuka untuk umum, kalau untuk pemeriksaan perkara itu tertutup untuk umum itu hukum acaranya," tambah ini.

Perkara perdata khusus perceraian menyangkut masalah rumah tangga sidangnya memang tertutup untuk beberapa tahapan.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Grup E Euro 2021: Spanyol vs Slovakia

Pemeriksaan perkaranya Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia akan diperiksa seperti biasanya, seperti masyarakat umum lainnya.

“Pengadilan Agama (Jakarta Pusat) dalam menangani ini biasa saja kayak yang lain. Penundaan sidang (juga sama kayak yang lain) dituda dalam satu pekan,” tutup dia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler