Sempat Diisukan Alami KDRT, Ternyata Ini Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia

23 Juni 2021, 19:25 WIB
Terungkap alasan Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia. Bukan karena alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).* /Instagram @banimmulia/

PR TASIKMALAYA - Usai menjalani mediasi, tahapan proses perceraian Lulu Tobing dengan sang suami, Bani Maulana Mulia akan maju ke tahap pembacaan surat gugatan penggugat.

Pembacaan surat gugatan penggugat tersebut akan dilakukan oleh Lulu Tobing atau pihak yang dikuasakannnya sebagai pihak penggugat dalam nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.

Santer diisukan Lulu Tobing mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menjalani biduk rumah tangga dengan Bani Maulana Mulia.

Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka

Isu KDRT inilah yang diisukan menjadi salah satu penyebab pemilik nama lengkap Lulu Luciana Tobing tersebut menggugat cerai Bani Maulana Mulia.

Namun hal tersebut ditepis oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pengadilan yang memproses perkara perceraiannya Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudin MH, dalam surat gugatan perceraian yang diajukan pihak penggugat.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas

Menurutnya, Lulu Tobing tidak disebutkan alasan KDRT yang menjadi salah satu dasar atau dalil pihak penggugat menggugat cerai.

“Dugaan KDRT itu tidak ada dalam surat gugatan perceraian,” tuturnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Rabum, 23 Juni 2021.

Untuk detail alasan gugatan cerai penggugat, Lulu Tobing, kata Haerudin, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara merinci karena hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga: Polwan Jadi Korban Pelecehan Tapi Malah Dibiarkan Pihak Berwajib, Netizen Korea Selatan Murka!

Namun yang jelas, KDRT sama sekali tidak ada dalam surat gugatan cerai Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia.

“Alasan gugatan itu tentunya akan dibahas dalam persidangan. Apa penyebabnya dan kenapa itu sudah masuk dalam pokok perkara,dugaan KDRT itu tak ada,” kata Haerudin.

Selain itu, Haerudin mengungkapkan bahwa dalam perkara perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia tersebut.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan Grup E Euro 2021: Spanyol vs Slovakia

Pihak penggugat, Lulu Tobing pun ternyata sama sekali tak menuntut harta gono gini.

Dalam petitum atau gugatan Lulu Tobing tersebut tidak diajukan tuntutan harta gono gini.

“Bahas harta gono gini? Tak ada yang singgung masalah gono gini. Hak asuh anak juga tidak ada dalam surat gugatannya karena mereka tidak punya anak,” ungkap dia.

Baca Juga: Mengejutkan! Zaman Sekolah, Shireen Sungkar Pernah Cari Uang hingga Datangi Rumah Maia Estianty

Untuk diketahui, Lulu Tobing menggugat cerai suaminya Bani Maulana Mulia pada 18 Mei 2021.

Tahapan-tahapan persidangan sudah dilalui, terakhir pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah melewati tahap mediasi dengan hasil hanya beberapa point yang disepakati mereka berdua.

Hal yang disepakati tersebut adalah nafkah berjalan Rp50 juta atau bisa juga disebut nafkah selama pemeriksaan perkara perceraian yang wajib diberikan Bani Maulana Mulia kepada Lulu Tobing sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler