Sebut Pelaku Industri Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kemenperin: Bisa Wujudkan Reindustrialisasi

- 18 Oktober 2020, 21:38 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

"Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Agus.

Menperin mengatakan rancangan UU Cipta Kerja telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

"Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law ini. Tentunya, apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," katanya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

Baca Juga: Lakukan Penghinaan di Facebook terhadap Moeldoko, Seorang Pengguna Medsos Ditangkap Polisi

"Kami yakin dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," tegas Menperin.

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, kata dia, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah membuka lapangan kerja.

"Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Cipta Kerja di mata kami," ungkap Menperin.

UU Cipta kerja, kata dia, merupakan salah satu wujud tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif dan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tayang Kemarin Malam, Episode Pertama Drama Korea ‘Search’ Suguhkan Ketegangan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x