Sebut Pelaku Industri Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kemenperin: Bisa Wujudkan Reindustrialisasi

- 18 Oktober 2020, 21:38 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PR TASIKMALAYA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Undang-Undang Cipta Kerja mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

Sehingga kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bisa mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Menperin di Jakarta, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Debat Soal Ucapannya yang Sebut Anies ‘Bodoh’, Ferdinand 'Perang' dengan Musni Umar di Twitter

Menperin menjelaskan pada triwulan II 2020 sumbangsih sektor industri terhadap PDB sudah mencapai 19,87 persen.

Karena itu, Kementerian Perindustrian, lanjut dia, terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19, antara lain mendorong insentif dan stimulus bagi industri di dalam negeri.

"Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) di tengah kondisi pandemi," kata Menperin dalam keterangan tertulisnya.

Melalui aktivitas industri, kata dia, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian.

Baca Juga: Bersatu Jadi Sekutu, Israel dan AS Terbang Bersama ke Bahrain untuk ‘Kerjasama Ekonomi’

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x