PR TASIKMALAYA - Berbicara tentang bantuan sosial (bansos), tentunya banyak masyarakat miskin dan rentan miskin yang berbondong-bondong untuk mendapatkan bantuan dana tersebut.
Namun, tak sedikit pula yang tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, PKH ini akan mulai disalurkan kembali di tahun 2024 menjadi tahap 1, khusus untuk penerima manfaat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Sementara, untuk nominal yang bakalan didapatkan dari bansos PKH tahap 1 tahun 2024 sendiri sesuai dengan komponen-komponen yang telah ditentukan.
Baca Juga: Alhamdulilah Cair! Berikut Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024
Dimulai dari bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta. Namun, perlu diketahui untuk penyalurannya dilakukan dua opsi.
Pertama disalurkan setiap tahap atau per bulan, kemudian opsi kedua dilakukan per tahun.
Kendati demikian, masyarakat yang masih belum terdaftar di DTKS tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, di sini PikiranRakyat-Tasikmalaya.com akan memberikan cara daftar DTKS secara online.