Siap-siap Cair 2024, Simak Syarat Penerima PKH dan Cara Dapatkan Bansosnya

- 15 Desember 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2024
Ilustrasi bansos PKH 2024 /Pixabay/WonderfulBali/



PR TASIKMALAYA – Menjelang tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu bansos yang kemungkinan akan kembali disalurkan tahun depan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran bantuan yang beragam.

Lantas apa saja syarat penerima dan bagaimana cara mendapatkan PKH 2024 tersebut? Simak informasinya secara lengkap dalam artikel ini.

Sebagai informasi, bantuan PKH itu sendiri merupakan progam bansos rutin yang disalurkan setiap tahun. Bantuan ini memiliki banyak kategori dengan nominal yang besar.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 Lengkap dengan Nominal Bantuannya

Syarat Penerima PKH 2024

1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

3. Bukan anggota ASN, Polri atau TNI

4. Memenuhi salah satu kategori seperti;

- Ibu hamil atau nifas

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x