Lalu tugas dan wewenang sebagai komisaris lebih lengkap dan detail diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 terkait pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Baca Juga: Pandemi Buat 'Genting' Berbagai Negara, Sandi Ungkap Ancaman Tiongkok dan India untuk Indonesia
“Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris yang ditunjukan kepada Menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding, serta ‘cucu’ dan ‘cicitnya’ yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak memiliki kompetensi dan integritas, serta tidak kredibel,” ujar Yusri.
Masalah timbul ketika Ahok mengungkapkan dalam media sosial bahwa internal Pertamina perlu melakukan efisiensi terkait dengan gaji pegawai hingga level direksi.
Ahok mengkritik Pertamina sebagai korporasi yang belum bisa menyeimbangkan keuangan perusahaan. Selain itu, ia mengkritik Kementerian BUMN dalam melakukan pergantian direksi.***