KUR Bank BJB 2023: Berikut Ketentuan UMKM sesuai dengan Perundang-undangan yang Berhak Dapatkan Pinjaman

- 18 Agustus 2023, 06:25 WIB
Simak ketentuan UMKM sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Simak ketentuan UMKM sesuai perundang-undangan yang berlaku. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit modal kerja untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), agar lebih mudah menjalankan dan mengembangkan bisnisnya tersebut.

Sementara, Bank BJB adalah salah satu perbankan pemerintah daerah Jawa Barat yang diberikan amanat oleh pemerintah untuk menyalurkan pinjaman terhadap pelaku UMKM sendiri.

Perlu diketahui, bahwa Bank BJB telah menyiapkan jumlah pinjaman dana maksimal Rp500 juta.

Kendati demikian, penyaluran pinjaman KUR bank Bjb ini tidak semena-mena diberikan kepada UMKM. Akan tetapi, ada ketentuan khusus untuk pelaku UMKM agar bisa mendapatkan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Duit Cepat Cair! Ini Dia Syarat Rahasia Dapat Pinjaman KUR BRI Tahun 2023

Berikut ketentuan yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaku UMKM, yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Bank BJB.

Ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),

- Usaha Mikro, Kecil Menengah dari anggota keluarga karyawan/karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau sebagai pekerja migran Indonesia,

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah salah satu pekerja migrain Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri,

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Rp500 Juta dengan Lengkapi Persyaratan KUR Bank Mandiri 2023 Berikut!

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari wilayah perbatasan dengan negara lain,

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah pensiunan: PNS, TNI, Porli,

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bukan salah satu anggora ASN, TNI dan Porli,

- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mencakup, kelompok usaha atau gabungan kelompok petani dan nelayan,

Baca Juga: Biar Lebih Maksimal, Simak Trik Memanfaatkan Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Baik

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bisa dari pekerja yang mendapatkan PHK,

- Calon pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri,

- Calon peserta magang di luat negeri,

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah ibu rumah tangga,

Sebagai catatan, usia minimal 21 tahun atau 18 tahun bagi yang sudah menikah, dan maksimal 65 tahun tahun saat kredit lunas.

Baca Juga: Bunga Kompetitif di Balik Pinjaman KUR BRI 2023 untuk Pengusaha Mikro

Kemudian, usaha yang telah dijalankan minimal 6 bulan untuk pengajuan KUR Mikro, Kecil dan Khusus.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bank BJB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah