Inilah Syarat Penerima Bansos PKH yang Wajib Diketahui

- 8 Juli 2023, 07:25 WIB
Cair Rp2,4 Juta untuk Lansia Lewat Bansos PKH, Mudah Hanya Pakai HP
Cair Rp2,4 Juta untuk Lansia Lewat Bansos PKH, Mudah Hanya Pakai HP /

PR TASIKMALAYA – Berikut adalah syarat penerima bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Jika merasa ingin mendapatkan bantuan itu, diharapkan simak sampai selesai.

Sebagai informasi, bansos dalam konsep PKH ditujukan kepada keluarga miskin yang belum mendapatkan berbagai fasilitas seperti kesehatan hingga Pendidikan. Hal itu juga bisa ditujukan kepada ibu hamil dan anak.

Diketahui, bansos berupa PKH juga membantu para penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Sehingga bantuan tersebut juga menjadi bagian terpenting dalam mengurangi kemiskinan.

Program bansos dalam model PKH sudah dilakukan sejak 2007 silam, telah membantu banyak orang untuk mendapatkan sekaligus menaikan taraf hidup yang lebih baik serta manusiawi.

Baca Juga: Dijamin Gampang! Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek PKH Tahap 3 Lewat HP

Walaupun demikian, ada syarat jika ingin mendapatkan bansos dalam bentuk PKH. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemensos dan Indonesia baik.id, inilah syarat yang wajib dipenuhi.

Syarat Penerima

1. Ibu hamil/nifas/anak balita

2. Anak usia 7-12 tahun (setara SD/MI/paket A/sdlb

3. Anak usia 12-15 tahun (setara SMP/mts/paket B/Smlb)

Baca Juga: Nggak Usah Ribet! Langkah-langkah Mengecek Penerima BPNT dan PKH Tahun 2023

4. Anak usia 15-18 tahun dan belum menyelesaikan Pendidikan dasar. Termasuk anak dengan disabilitas

Hak Peserta/Penerima PKH

1. Bantuan uang berupa tunai

2. Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)

3. Pelayanan Pendidikan dasar

Baca Juga: 3 Syarat Mendapatkan Bansos 2023: PKH Tahap 3 Cair Juli ini, Siap-Siaplah!

4. Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban Peserta/Penerima PKH

1. Memeriksa kesehatan bagi ibu hamil/menyusui serta anak umur 0-6 tahun

2. Mengikuti kegiatan belajar dengan kehadiran minimal 85 persen di sekolah

3. Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemensos Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah