PR TASIKMALAYA - Artikel ini akan memaparkan soal batas kecepatan kendaraan mobil saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023. Pastikan Anda menyimak sampai selesai.
Pada momen arus mudik Lebaran 2023, menggunakan kendaraan mobil masih tetap diminati. Namun memahami batas kecepatan harus wajib diketahui.
Memahami batas kecepatan berkendara untuk mobil selama arus mudik Lebaran 2023 tidak sulit. Jika pengendara ikuti aturan dari kemenhub atau Korlantas Polri.
Inilah batas kecepatan kendaraan mobil yang disarankan selama perjalanan arus mudik Lebaran, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Bagaimana Pengucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Jepang yang Benar? Simak di Sini!
Kecepatan di Jalan Umum/Bukan Tol
- Kondisi arus bebas: di bawah 60 km/jam
- Jalan bebas hambatan: maksimal 100 km/jam
- Jalan antar kota: maksimal 80 km/jam
Baca Juga: KUR BCA 2023: Modal Usaha yang Mudah Diajukan untuk Bisnis Kecil dan Menengah!