Sementara itu, PKH mulai disalurkan untuk periode tahap 1 dengan besaran bantuan dari Rp220.000 untuk kriteria anak sekolah hingga Rp750.000 untuk kriteria ibu hamil dan anak balita.
Kedua bansos di atas dapat dicairkan apabila penerima sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, segera lakukan cek penerima BPNT dan PKH 2023 secara online dengan cara berikut;
- Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat HP/laptop.
- Siapkan KTP sebagai rujukan data.
- Isi satu per satu alamat domisili dari mulai Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Tulis nama lengkap sesuai data diri.
- Masukkan kode huruf unik sesuai petunjuk pada gambar.
- Klik 'Cari Data'.
Selanjutnya data akan diproses dan apabila terdaftar di DTKS, hasil pencarian akan menampilkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos 2023.