Warisan Konglomerat Pendiri Sinar Mas Saling Diperebutkan, Sidang Mediasi Gagal Tercapai

- 21 Juli 2020, 12:30 WIB
Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.*
Pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.* /Wartaekonomi.co.id

PR TASIKMALAYA - Usai pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia, harta warisannya kini diperbutkan oleh anak-anaknya.

Dikutip dari Antara, sidang mediasi gugatan warisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui gagal mencapai kesepakatan.

Salah satu anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat hak waris terhadap kelima saudara tirinya.

Baca Juga: 'Joker' Jadi Film Paling Banyak Mendapatkan Keluhan di Inggris

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Franky Oesman Widajaja, Djafar Widjaja, dan Muktar Widjaja.

Pengacara Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Edwin menyebut sidang mediasi dinilai kabur dan tak jelas.

Edwin menyebut, kliennya memiliki dalil kekayaan, sehingga ia tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Baca Juga: Sama-sama Incar Posisi Wakil Gubernur, Aldi Taher dan Pasha Ungu Bersaing di Pilkada Sulteng 2020

Sementara itu, kuasa hukum Freddy Widjaj, Irham Nur menjelaskan kliennya tak menunut aset Sinar Mas, namun meminta bagian sesuai KUH Perdata tentang waris.

"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x