Bansos PKH 2022 Tahap Terakhir Cair Hari Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

- 2 November 2022, 14:34 WIB
Bansos PKH 2022 Tahap Terakhir Cair Hari Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP untuk Cek Daftar Penerimanya
Bansos PKH 2022 Tahap Terakhir Cair Hari Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP untuk Cek Daftar Penerimanya /DTKS

PR TASIKMALAYA - Pencairan bansos PKH tahap 4 kembali disalurkan hari ini November 2022.

Pencairan tahap 4 merupakan penyaluran tahap terakhir periode PKH 2022 yang diberikan kepada 7 kategori khusus dari Kemensos.

Oleh karena itu, bagi penerima PKH tahap 1-3 segera cek nama Anda di daftar penerima melalui link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP.

Ikuti cara cek penerima PKH 2022 tahap 4 di bawah ini:

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Instal Aplikasi PosPay untuk Dapat QR Code agar Bisa Terima BLT Gaji

1. Silakan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan KTP maupun KK sebagai data rujukan.

3. Input/ketikkan data wilayah penerima sesuai KTP atau KK.

4. Input/ketikkan nama lengkap penerima sesuai KTP atau KK.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Instal Aplikasi PosPay untuk Dapat QR Code agar Bisa Terima BLT Gaji

5. Salin dengan benar delapan huruf kode unik ke kotak putih yang tersedia.

6. Klik "Cari Data" setelah semua kolom diisi dengan benar.

Perhatikan, pada hasil pencocokan data di situs Cek Bansos ini akan menampilkan data penerima, jenis bansos yang akan diterima.

Sehingga, saat telah mengisi kolom-kolom di atas dan muncul atau tertera identitas Anda sebagai penerima, maka dinyatakan berhasil.

Baca Juga: 7 Jenis Lightstick Idol K-Pop Terbaik dan Sering Digunakan, Ada BLACKPINK

Namun, jika nama Anda belum muncul, silakan ulangi langkah yang sama.

Kalau masih belum muncul, hubungi pihak pemerintah setempat (Kelurahan/Kantor Desa).

Diketahui, pencairan bansos PKH ini melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BSI, Mandiri.

Oleh sebab itu, cek secara berkala rekening Anda saat periode/jadwal pencairan sudah waktunya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x