Wawalkot Tasikmalaya: Pelaku Usaha Harus Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Secara Mandiri

- 17 Juni 2020, 11:20 WIB
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf.*
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf.* //KP/ ASEP MS

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni nanti.

Namun, aturan PSBB tahap keempat itu lebih longgar dari tahap sebelumnya, dimana kegiatan ekonomi telah kembali diizinkan beroperasi. Walaupun protokol kesehatan mesti tetap dijalankan.

Baca Juga: Tak Setuju BPJS Naik, Anggota DPRD: Warga yang Kehilangan Pekerjaan Tak akan Bisa Membayar

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang beroperasi selama penerapan PSBB Tahap IV.

Menurut Yusuf, pelaku usaha harus melakukan pengawasan kepada pengunjung yang datang agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini sanksi lebih kita tekankan. Kalau ada yang melanggar, kita lakukan penutupan usaha sementara," kata Yusuf, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Demonstrasi di Sejumlah Kota untuk Menumbangkan Rezim Jokowi

Kendati demikian menurut Yusuf, sejauh ini belum ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari lapangan, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat lainnya, telah cukup baik.

Yusuf menambahkan, setiap pelaku usaha yang beroperasi juga telah diminta membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 secara mandiri. Dengan begitu, ketika ditemukan kasus, penanganannya dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Break Syuting, Para Pemain Preman Pensiun 4 Bangun Taman Bermain Anak di Garut

Pemkot Tasikmalaya juga telah menggelar tes massal Covid-19, baik uji cepat (rapid test) maupun tes swab, di sejumlah tempat yang memiliki risiko penyebaran. Tes massal itu akan terus dilanjutkan untuk mengetahui kondisi di lapangan.

"Jadi bisa dipastikan tidak ada penambahan kasus di Kota Tasikmalaya," lanjutnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Buronan FBI Kasus Penipuan Investasi Ditangkap di Jakarta Selatan

Yusuf mengingatkan, meski aturan dalam PSBB telah diberi kelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan. Minimal masyarakat harus selalu memakai masker dan jaga jarak jika keluar rumah.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x