5. Pilih wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
6. Upload foto KTP dan swafoto pendaftar sambil memegang KTP.
7. Klik "Buat Akun Baru".
8. Setelah proses registrasi selesai, login ke akun Aplikasi Cek Bansos.
9. Pilih menu "Daftar Usulan".
10. Masukkan kembali data diri pendaftar bansos Kemensos 2022.
11. Pilih bansos yang diinginkan PKH atau BPNT.
12. Tunggu proses validasi dan verifikasi dari kementerian dan dinas terkait.
Baca Juga: Thanos Akhirnya Bisa Membuktikan Lebih Kuat dari Hulk di Komik, Bukan Sekedar di MCU?