Di-PHK karena Imbas Wabah Covid-19? Cek Disini untuk Pendataan dan Pelaporan!

- 3 April 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI Marah.*
ILUSTRASI Marah.* /PEXELS/

Maka dari itu, Presiden Republik Indoonesia Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan terkait program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).⁣ ⁣ Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas selambat lambatnya tanggal 4 April 2020.⁣ ⁣ Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.⁣ ⁣ Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini ya!⁣ ⁣ Repost From : @dkijakarta #JakartaTanggapCorona #COVID19 #LawanCOVID19 #JakartaKotaKolaborasi

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x