Rencana perluasan pekerja baru ini telah dibahas dan akan dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
RUU Omnibus tersebut akan membahas tentang kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini, direncanakan akan diserahkan kepada DPR pada Selasa 21 Januari 2020.
Baca Juga: Soal Kesultanan Selaco Tasikmalaya, Dana Keuangan Bukan dari Para Pengikutnya
Hal tersebut didasarkan atas arahan dari Presiden Indonesia dalam rapat kabinet terbatas, Rabu 15 Januari 2020 kemarin.
Dalam pembahasan terakhir per tanggal 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Tak hanya Law Cipta Lapangan Kerja, RUU juga membahas tentang Perpajakan.***