Gantinya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan alih pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sejak 31 Juli 2018.
Keputusan ini murni diambil atas dasar pertimbangan bisnis dan ekonomi setelah mengevaluasi pengajuan proposal Pertamina yang dinilai lebih baik dalam mengelola blok tersebut.
Proses transisi alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pasific Indonesia ke PT Pertamina (Persero) diharapkan bisa segera diselesaikan tahun depan.
Tujuannya, untuk mempercepat proses pengeboran minyak dan gas bumi di blok yang tepatnya berada di Kepulauan Riau itu.
Baca Juga: Kemenag Perlihatkan Visualisasi Gerhana Matahari Cincin di Provinsi Aceh
Percepatan alih Rokan ini juga bertujuan untuk mempertahankan tingkat produksi Blok Rokan saat jatuh tempo alih kelola di tahun 2021 nanti.
"Kita sudah minta Pertamina proaktif kemudian Chevron bisa membuka pintu, sudah. Tiap minggu Chevron sudah lapor. kemudian kita pertemukan dengan Pertamina," jelas Arifin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Kantor BPH Migas, pada Senin 23 Desember 2019.
Selain Chevron, Arifin pun meminta kepada pihak Pertamina untuk menyiapkan dana untuk investasi pengeboran.
Namun Arifin mengakui masih terdapat beberapa persoalan terkait regulasi dan juga kontrak administratif yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. ***