PIKIRAN RAKYAT - Demi memajukan perekonomian Bangsa ini, Pemerintah Indonesia menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Undang-Undang itu juga akan berlaku untuk memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Bangsa Indonesia.
Hal ini semata-mata untuk menghadapi segala ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global saat ini.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Offline Ala Google Playstore
Penerapan Omnibus Law itu sendiri bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, manfaat efiisien proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan dapat diterapkan pada Omnibus Law.
Ada tiga hal yang menjadi dasar perhatian Pemerintah dalam Penerapan Omnibus Law ini.
Baca Juga: Bupati Karawang berikan Sambutan dalam Pengantar Purna Bhakti Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama
Yakni, kebijakan mengenai UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.