Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT PKH Disabilitas Rp600.000 dari Kemensos Cukup Pakai Data KTP

10 Oktober 2022, 05:55 WIB
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan BLT PKH disabilitas Rp600.000 dari Kemensos dengan hanya memakain data KTP. /Kemensos/

PR TASIKMALAYA - Masyarakat dengan kondisi penyandang disabilitas berhak mendapatkan lagi bansos PKH Rp600.000 tahap 4 yang mulai disalurkan Oktober 2022. 

Cukup menggunakan data KTP untuk bisa cek nama penerima PKH disabilitas pencairan tahap 4 Rp600.000 dari Kemensos. 

Segera akses dan login pakai KTP di linkcekbansos.kemensos.go.id dan cek nama Anda di daftar penerima PKH disabilitas tahap 4. 

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah ulasan cara cek nama penerima PKH disabilitas pencairan tahap 4. 

Baca Juga: 5 Momen Terbaik Serangan Onigashima dalam Anime One Piece

a. Silakan akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau komputer yang terkoneksi melalui Google. 

b. Inputkan data KTP ke setiap kolom data yang diminta:

- Data wilayah calon penerima PKH yakni data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa. 

- Data diri diisi nama lengkap calon penerima PKH sesuai KTP. 

Baca Juga: Prediksi One Piece: Bajak Laut yang Satu Ini Jadi Agen Ganda untuk Pemerintah Dunia

c. Salinlah delapan kode huruf unik ke kotak putih yang tersedia. 

d. Selesai semua terisi, klik tombol "Cari Data" untuk mulai mencocokkan data. 

Saat dinyatakan lulus menjadi penerima PKH, maka akan muncul identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos. 

Uang bansos PKH disabilitas total Rp2,4 juta disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2022. 

Baca Juga: Prediksi One Piece: Bajak Laut yang Satu Ini Jadi Agen Ganda untuk Pemerintah Dunia

Oktober-Desember 2022 merupakan pencairan tahap 4 bansos PKH disabilitas. 

Dana bansos PKH disabilitas disalurkan melalui rekening Himbara secara transfer ke penerima. 

Demikianlah ulasan cara mendapatkan BLT PKH disabilitas Rp600.000 dari Kemensos melalui akses link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler