Baca Juga: Tes IQ: Kalau Cerdas Pasti Bisa Temukan Perbedaan pada Ibu yang Bukan Pemain Film The Last of Us
Sebelumnya, hoaks serupa pernah menyeret Bharada E, disebut jika ia bebas dan telah menemani Kapolri mengamankan KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu.
Namun, klaim tersebut telah terbantahkan, mengingat saat itu Bharada E masih berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.
Kemudian, ada hoaks yang menyebut jika ayah Brigadir J menjemput dan membebaskan Bharada E, hingga membuat Ferdy Sambo kaget.
Akan tetapi, hoaks itu juga telah terbantahkan, sebab Bharada E kini telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 29 Januari 2023, Ada Big Match Derby Jawa Timur
Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu.
Maka dari itu, dapat dipastika jika klaim Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum adalah hoaks.***