Hoaks atau Fakta: MA Kabulkan Gugatan, Benarkah Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Dibatalkan?

- 9 Juli 2020, 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Humas Kementerian Sekretaris Negara/Sekretaris Negara

Kemenangan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah sesuai ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A UUD 1945.

Baca Juga: Tergiur oleh Sandwich, Seekor Burung Camar Serang Seorang Pria hingga Mulutnya Berlumuran Darah

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi tersebut masuk ke dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

MAHKAMAH AGUNG KABULKAN GUGATAN PILPRES 2019, KEMENANGAN JOKOWI DIBATALKAN . [MISLEADING CONTENT] Beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sehingga kemenangan Jokowi dibatalkan. Potongan narasi dalam kabar itu pun mengklaim, bahwa apa yang sering disampaikan oleh IB-HRS bahwa Jokowi adalah Presiden ilegal kini terbukti secara konstitusional melalui putusan MA. Hasil penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah keliru. . [CEK FAKTA] Dilansir dari pemberitaan www.cnnindonesia.com (7/7/20), Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri tak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2019. . Sementara dikutip dari pemberitaan nasional.kompas.com (7/7/20), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945. . Hasyim menyebut, hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945. . [RUJUKAN KLARIFIKASI] https://bit.ly/2ZMgbG3 https://bit.ly/2Z4YG4A . #jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #gugatanpilpres2019 #kemenanganjokowidibatalkan

A post shared by Jabar Saber Hoaks (@jabarsaberhoaks) on

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x