PR TASIKMALAYA – Beredar postingan sejumlah akun Facebook yang mengklaim sila pertama Pancasila diubah dari "Ketuhanan yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".
Salah satu akun yang membagikan narasi itu adalah akun Hafid Daeng Al Makassary, yakni pada 13 Juni 2020. Akun ini juga mengunggah foto siaran program Kabar Petang di stasiun televisi tvOne.
Topik yang dibahas dalam siaran itu adalah "RUU Pancasila Buka Pintu Komunisme?".
Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Keluhkan Kondisi Rutan, Jubir KPK: Tak Seharusnya Minta Fasilitas Berlebih
Unggahan tersebut beredar di tengah penolakan RUU HIP yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU HIP masuk ke dalam program legislasi prioritas DPR pada 2020 dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai inisiatif DPR.
Namun klaim tersebut, perubahan sila pertama Pancasila ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun klaim yang beredar itu ternyata tidak benar termasuk menyesatkan.
Melalui penelusuran tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, pencarian diawali dengan menelusuri kanal Youtube stasiun televisi Indonesia terkait.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Benarkah Tidak Ada yang Meninggal Murni karena Covid-19?
Kemudian ditemukan video Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu pernah ditayangkan pada 13 Juni 2020.
Siaran itu diberi judul "Pasal 7 RUU Pancasila HIP Tuai Kontroversi, Abdul Mu'ti: Jangan Buka Sejarah yang Harusnya Dikubur".