Cek Fakta: Benarkah BKN Rilis Surat Pengangkatan Pegawai Honorer yang Mengabdi Lama? Simak Faktanya

- 21 Mei 2020, 11:25 WIB
PESERTA rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis
PESERTA rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis /destyan sujarwoko/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah surat dalam media sosial yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menyebutkan informasi tenaga honorer guru dan staf administrasi akan diangkat menjadi PNS.

Lebih detail, isi surat menjelaskan bahwa tenaga honorer guru dan administrasi yang sudah mengabdi lama diberi kesempatan menjadi PNS tanpa melalui test.

Bahkan untuk lebih meyakinkan, surat itu juga dilengkapi dengan tanda tangan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Adapun cuplikan narasi dalam surat itu dapat terlihat sebagi berikut:

Baca Juga: Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri

HOAKS surat rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat tenaga honorer guru dan staf administrasi menjadi PNS.*
HOAKS surat rilis resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat tenaga honorer guru dan staf administrasi menjadi PNS.* /Twitter @BKNgoid
Baca Juga: Modal Nekat, Seorang Pria Korban PHK Putuskan Mudik dengan Berjalan Kaki dari Jakarta ke Solo

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kominfo RI, terdapat pernyataan resmi dari BKN yang membantah beredarnya surat tersebut.

Melansir dari Twitter resminya @BKNgoid, pihak BKN membantah sudah mengeluarkan surat yang berisi pengangkatan tenaga honorer guru dan administrasi.

"#SobatBKN, sekali lagi mimin ingatkan, untuk tidak percaya pada oknum2 yang mengatasnamakan BKN & menjanjikan mengenai pengangkatan pegawai dg imbalan tertentu. Informasi secara resmi akan diinformasikan melalui kanal resmi BKN, bukan melalui hubungan selular secara pribadi," demikian cuit BKN dalam unggahan pada 12 Mei 2020

Baca Juga: Polisi Amankan Kemunculan Bus Berstiker Kemenhub Palsu di Tengah Larangan Mudik

Dalam arti lain, surat yang beredar dalam media sosial yang mengatasnamakan BKN tersebut bukan produk dari BKN.

Faktanya, informasi secara resmi akan diinformasikan melalui kanal resmi BKN, bukan melalui hubungan selular secara pribadi.

Untuk itu, pembaca diharapkan tidak mudah percaya dan cek setiap informasi yang diterima dan pastikan itu berasal dari sumber valid, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur

Dengan demikian, narasi yang tertulis dalam surat yang beredar itu dapat dipastikan palsu. Untuk itu, konten yang beredar dalam berupa surat palsu itu termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x