PIKIRAN RAKYAT - Beredar surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dalam edaran tersebut, berisi pemberitahuan bahwa penerimaan sampel Covid-19 diliburkan sementara waktu. Tepatnya, selama libur hari raya Idulfitri 1441 H.
Berikut narasi lengkap yang tertera dalam surat edaran tersebut:
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Presiden Jokowi Dinilai Permainkan Hati Rakyat
"Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, maka penerimaan sampel COVID-19 dan lingkungan di BBTKLPP Jakarta diterima terakhir pada tanggal 20 Mei 2020 pukul 12.00 WIB. Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020."
Setelah ditelusuri PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kominfo RI, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto memberikan tanggapan.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa surat pemberitahuan yang beredar atas nama Kemenkes itu tidak benar.
Baca Juga: Istimewanya Air Tanjung, Diyakini Bisa Bikin Lezat Ketupat Lebaran hingga Diserbu Warga
Bahkan, Yurianto menekankan bahwa penanganan Covid-19 akan terus berjalan meski saat hari raya Idulfitri sesuai instruksi.
Dalam arti lain, tidak ada hari libur dalam penanganan Covid-19.
Dengan demikian, surat edaran yang mengatasnamakan Kemenkes RI sudah dipastikan tidak benar. Untuk itu, narasi yang tersemat dalam surat edaran itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.***