PIKIRAN RAKYAT - Terkait wabah virus corona atau Covid-19, banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat terdampak.
Sebagai contoh yaitu peluncuran Kartu Pra-Kerja sampai tagihan listrik 450 VA yang digratiskan dan 900 VA yang hanya dibayar separuh.
Tidak hanya itu, pemerintah juga digadang-gadang akan memberikan bantuan berupa uang seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Demi Hentikan Wabah Virus Corona, DPRD Tasikmalaya Minta Warga Patuh
Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini di media sosial tersebar sebuah informasi bahwa Kemnaker akan melakukan pendataan resmi untuk calon penerima kartu Pra-Kerja.
Pendataan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang PHK, dirumahkan, dan UMKM akibat dari Covid-19. Pengunggah turut membagikan tautan link untuk pengisian data-data calon penerima Kartu Pra-Kerja tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, pihaknya telah membantah kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Cuma Anggarkan Rp 130 Miliar untuk Tangani Covid-19?
Dalam unggahannya, Kemnaker mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyediakan form online untuk melakukan pendataan Kartu Pra-Kerja.
"Hati-hati dengan Form Online yang mengatasnamakan @Kemnaker dan meminta Rekanaker mendaftar Kartu Prakerja," tulis @kemnaker dalam unggahannya.
Unggahan Kemnaker juga menjelaskan bahwa pendataan hanya berasal dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Kota Tasikmalaya Kembali Bertambah
Kemnaker juga mengingatkan untuk cek media sosial atau hubungi langsung Disnaker di wilayah masing-masing untuk pendataan Kartu Pra-Kerja.
Maka, berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dapat disimpulkan bahwa informasi yang telah beredar merupakan informasi HOAKS.
***