Cek Fakta: Hoaks Presiden Jokowi Larang Salat Jumat di Masjid, Berikut Faktanya

- 5 April 2020, 17:25 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 akhir-akhir ini semakin tak terkendalikan di Indonesia. Hal itu terbukti dengan jumlah kasus positif yang mencapai ribuan.

Per 4 April 2020, Indonesia telah mencatat sebanyak 2.092 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan 150 orang dinyatakan sembuh dan 191 orang dinyatakan meninggal dunia.

Beberapa kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya adalah physcal distancing, terutama di tempat umum yang melibatkan banyak orang, termasuk di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Tak Terkendali, Benarkah Italia Ucapkan Selamat Tinggal pada Dunia?

Namun di tengah kebijakan itu, baru-baru ini beredar sebuah postingan di Facebook yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah melarang umat muslim melakukan salat Jumat berjemaah di Masjid.

Postingan milik akun Nabila Putri tersebut menjelek-jelekkan Presiden dengan bahasa yang tidak pantas. Postingan itu pun menyertakan foto Presiden Jokowi yang diedit di bagian kening dengan penambahan mata, dan editing di bagian mulut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Turn Back Hoax Mafindo, setelah ditelusuri, klaim bahwa Presiden Jokowi melarang Salat Jumat di masjid adalah klaim yang salah bahkan menyesatkan.

Baca Juga: Psikolog: Selama Learn From Home, Orangtua Bisa Ajarkan Sikap Tanggung Jawab pada Anak

Peniadaan salat Jumat berjamaah di masjid pada kawasan yang berpotensi penularan Covid-19 tinggi tersebut nyatanya berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor14/2020.

Fatwa yang diterbitkan pada Senin, 16 Maret 2020 tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI dalam salah satu Fatwanya.

Baca Juga: Deretan Selebriti yang Menikah Tahun 2019 Lalu, Mulai di Kapal Pesiar sampai Masjid Tokyo

Sementara itu, foto Presiden Jokowi yang telah diunggah oleh akun Facebook Nabila Putri merupakan hasil manipulasi foto yang diambil oleh Adam Ferguson dan diunggah di situs time.com.

Unggahan tersebut membahas Presiden Jokowi yang masuk ke dalam 10 tokoh paling berpengaruh di dunia tahun 2015 dan telah diunggah pada 15 April 2015.

Kesimpulannya, berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, bukan Presiden Jokowi yang meniadakan Salat Jumat berjamaah di Masjid.

Baca Juga: Warga Terdampak  Virus Corona di Tasikmalaya, Dapat Bantuan Sembako dari Kapolsek

Namun, peniadaan Salat Jumat di Masjid berjamaah mengikuti arahan Fatwa MUI yang secara khusus mengatur kawasan dengan potensi penularan tinggi terkait pandemi virus Covid-19 di Indonesia.

Maka konten yang telah beredar di media sosial merupakan konten hoaks yang masuk ke dalam kategori Misleading Content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x