Cek Fakta: Hoaks Pemilik E-KTP Mendapatkan Kompensasi 1 Juta Rupiah, Simak Faktanya

- 1 April 2020, 12:35 WIB
HOAKS Pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta.*
HOAKS Pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta.* //Kominfo

 

PIKIRAN RAKYAT - Terkait wabah virus corona atau Covid-19, banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat.

Sebagai contoh yaitu peluncuran Kartu Pra-Kerja, tagihan listrik 450 VA yang digratiskan hingga tagihan listrik 900 VA yang hanya dibayar separuh.

Tidak hanya itu, pemerintah juga digadang-gadang akan memberikan bantuan berupa uang seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Seorang Ahli Ungkap Cara Belanja Kebutuhan dengan Aman di Tengah Wabah Covid-19

Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini tersiar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang mengatakan bahwa setiap warga pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar 1 juta rupiah.

Konpensasi tersebut diketahui akan diberikan sebagai dampak dari wabah pandemi global Covid-19 yang terus menyebar di Indonesia.

"Semua masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP mulai 2 April 2020 akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1.000.000 untuk biaya #dirumahsaja. Hal tersebut dengan langkah registrasi dahulu dengan mengisi formulir di bawah ini https://s.id/ektp-covid19," tulis pesan berantai tersebut.

Baca Juga: Tak Berani Disentuh, Jenazah Pria Terlantar Selama Tujuh Jam di Depan Puskesmas Tamansari

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, klaim tersebut merupakan informasi yang salah atau hoaks.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x