Cek Fakta: Benarkah Jokowi Tegur dan Beri Sanksi Tiga Kepala Daerah yang Berlakukan Status Lockdown?

- 30 Maret 2020, 15:50 WIB
ILUSTRASI lockdown.
ILUSTRASI lockdown. /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menyikapi perkembangan merebaknya virus corona di Indonesia, sejumlah pemerintah daerah mulai memberlakukan pembatasan wilayah atau lebih dikenal dengan istilah lockdown, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir artikel PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman pada 29 Maret 2020 kemarin, menetapkan karantina wilayah sementara waktu usai ditemukanya 5 warga positif terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Satu Orang PDP Covid-19 asal Kabupaten Tasikmalaya Meninggal Dunia saat Sedang Jalani Isolasi

Diketahui, pemberlakukan status lockdown lokal tersebut akan mulai dilaksanakan terhitung Selasa, 31 Maret 2020 besok hingga sebulan ke depan.

Seiring dengan ditetapkannya status lockdown wilayah di sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia, baru-baru ini beredar kabar menyebut Presiden Jokowi menegur keras kepala daerah yang kedapatan menerapkan karantina wilayah di daerahnya lantaran wabah virus corona.

Kabar yang beredar melalui laman Facebook Marhaenis pada 29 Maret 2020 ini, menyebutkan pula Kepala Daerah yang menerapkan kebijakan tersebut tidak berdasarkan hukum dan wewenang atas menentukan status daerahnya.

Baca Juga: Ayudia Bing Slamet Ciptakan 50 Gaya Berpakaian untuk Hijaber

"Atas dasar ini, presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabus status lockdown  atau negara memberlakukan sanksi indispliner kepada kepala daerah tersebut.

"Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindung warganya," dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tangkapan layar laman Facebook Marhaenis.

Tak hanya itu, informasi yang dimuat akun Facebook Marhaenis juga mengatasnamakan Hengki Halim, selaku perwakilan dari Kantor Staff Kepresidenan.

Baca Juga: Viral, Video Polisi India Gunakan 'Helm Coronavirus' Demi Peringati Warga untuk Berdiam di Rumah

Namun, setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), klaim yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menegur Kepala Daerah yang memberlakukan karantina wilayah lantaran wabah virus corona adalah salah atau hoaks.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Turn Back Hoaks, Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Itu adalah hoaks,” kata Juri.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks PT PLN Beri Kompensasi Listrik Guna Dukung Kebijakan Work From Home

Juri mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti yang dimaksud dalam pesan berantai tersebut.

Selain itu, tidak ada pegawai atau pejabat di KSP yang bernama Hengki Halim di Istana Negara, maupun KSP. Informasi tersebut juga ditanggapi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Ia menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo kepada tiga kepala daerah karena memberlakukan lockdown terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 adalah hoaks.

Baca Juga: Bukan di Sirkuit, Alex Marquez Menang Balapan Virtual Perdana MotoGP

"Tidak benar (isi pesan tersebut, red.)," ujar Dini.

Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

"Hoaks," tegas Erick.

Bantahan serupa pun disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, menurut Fadjroel, tak ada pernyataan itu yang dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Soal Lockdown Kota Tasikmalaya, Budi Budiman: Itu Hanya Pembatasan Wilayah Saja

"Itu hoaks ya,"kata Fadjroel.

Dengan datangnya berbagai statement banatahan dari sejumlah pelaku pemerintahan terkait, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Jokowi menegur serta memberi sanksi bagi kepala daerah yang menetapkan lockdown wilayah dapat dipastikan keliru atau hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x